Pencabutan sertifikasi merupakan kelanjutan dari hasil pembekuan sertifikasi, di mana prosedur dilakukan jika perusahaan yang disertifikasi tidak memperpanjang selama 60 hari setelah periode pembekuan berakhir.
Jika perusahaan telah mencabut sertifikasi maka semua hal yang berkaitan dengan WIDYA REGISTRARS tidak diizinkan untuk tetap digunakan oleh perusahaan.
Dasar untuk mencabut status sertifikasi meliputi:
- Kegiatan untuk tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh perusahaan tidak memadai dalam kasus penangguhan Sertifikasi;
- Perusahaan belum menyelesaikan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh WIDYA REGISTRARS;
- Berdasarkan pemberitahuan singkat, hasil audit menemukan rekomendasi atau keluhan negatif dan / atau perubahan.
- Pencabutan Sertifikat dalam kondisi Surveillance tidak dilakukan.