Pembekuan sertifikasi merupakan bagian dari suatu proses sertifikasi dimana proses tersebut terjadi akibat beberapa faktor.
Antara lain yaitu :
- Tidak melaksanakan Surveillance Audit 1 atau Surveillance Audit 2 setiap tahunnya.
- Jika Corrective Action Request (CAR) tidak diselesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan. WIDYA REGISTRARS memberi informasi tertulis kepada klien 1 minggu sebelum tanggal jatuh tempo untuk segera menyelesaikan CAR tersebut. Apabila CAR tidak ditindaklanjuti sampai batas waktu yang telah ditentukan maka WIDYA REGISTRARS akan melakukan proses pembekuan.
- Jika klien menyalahgunakan sertifikat WIDYA REGISTRARS atau Logo, maka WIDYA REGISTRARS mengajukan rekomendasi kepada Komite Etik untuk melakukan pembekuan atau pencabutan sertifikasi. Kemudian komite etik menginformasikan kepada WIDYA REGISTRARS mengenai keputusan Pembekuan atau Pencabutan sertifikat tersebut untuk kemudian WIDYA REGISTRARS mengirimkan surat Pembekuan atau Pencabutan kepada pihak Klien.
- Jika klien tidak bersedia di-audit surveillance dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka WIDYA REGISTRARS berhak mengirimkan surat pembekuan kepada pihak klien.
- Jika klien belum menyelesaikan administrasi biaya surveillance dan melakukan konfirmasi resmi kepada WIDYA REGISTRARS sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka WIDYA REGISTRARS akan mengirimkan surat peringatan pertama yaitu surat pembekuan sertifikat terhitung H+1 dari tanggal surveilan yang telah disepakati sebelumnya.
Masa Pembekuan Sertifikat terhitung 60 hari sejak sertifikat dinyatakan DIBEKUKAN.