KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
PT. WIDYA ANUGERAH GERBANGINDO
- Melarang seluruh personil Widya Registrars menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
- Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan penyuapan.
- Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Mendorong peningkatan kepedulian terhadap pelaporan penyuapan dari seluruh stakeholder Widya Registrars termasuk rekan bisnis dan seluruh personil Widya Registrars dengan niat yang baik melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan pelaporan penyuapan.
- Memastikan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga Widya Registrars diketahui, dipahami dan diterapkan oleh seluruh stakeholder Lembaga Widya Registrars termasuk rekan bisnis dan seluruh personil Widya Registrars.
Memberikan kewenangan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk melakukan pengawasan, tindakan korektif, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga Widya Registrars.